Sejarah Koperasi di Indonesia
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1896 – 1908
Sejarah koperasi di Indonesia pada tahun 1896 sampai dengan 1908 merupakan
titik awal dikenalnya koperasi di Indonesia. Pada tahun 1896, R Aria Atmadja
seorang Patih Pamong Praja mendirikan suatu Bank Simpanan untuk menolong para
pegawai negeri (kaum priyai) yang terjerat tindakan dalam soal riba dari kaum
lintah darat. Cita-cita dan ide beliau ini mendapat rintangan atau hambatan
sebagai kegiatan politik pemerintah penjajah waktu itu. Adapun karya dari
beliau yang telah ia lakukan adalah :
– Mendirikan bank simpanan yang dia anjurkan untuk kemudian diubah menjadi
koperasi.
– Dihidupkannya sistem Lumbung Desa untuk usaha penyimpanan padi rakyat
pada musim panen, yaitu dikelola untuk menolong rakyat dengan cara memberikan
pinjaman pada musim paceklik. Lumbung Desa ini nantinya akan ditingkatkan
menjadi KKP (Koperasi Kredit Padi).
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1908 – 1927
Sejarah Koperasi di Indonesia, pada tahun 1908 Boedi Oetomo mencoba
memajukan koperasi-koperasi rumah tangga, koperasi toko, yang selanjutnya
menjadi koperasi konsumsi yang di dalam perkembangannya kemudian menjadi
koperasi batik. Gerakan Boedi Utomo pada tahun 1908 dengan dibantu oleh Serikat
Islam inilah yang melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia, koperasi ini
bersamaan dengan lahirnya Gerakan Kebangkitan Nasional. Namun perkembangan
koperasi pada waktu itu kurang memuaskan, karena adanya hambatan yang datang
dari pemerintah Belanda. Meskipun perkemabangan koperasi kurang lancar,
pemerintah belanda tetap khawatir jika koperasi makin tumbuh dan berkembang di
kalangan Bumi Poetra. Agar perkembangan koperasi tidak makin meluas, pemerintah
belanda pada tahun 1915 berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan suatu
Undang-undang.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1927 – 1942
Sejarah koperasi di Indonesia dengan keluarnya UU koperasi tahun 1927, maka
koperasi di Indonesia mulai berkembang dan bangkit lagi. Selain
koperasi-koperasi lama yang dirintis oleh Serikat Islam, Boedi oetom, Partai
Nasional Indonesia, maka bermunculanlah koperasi-koperasi lainnya seperti
koperasi kredit, koperasi perikanan dan koperasi kerajinan. Akan tetapi
koperasi ini mundur lagi karena mendapat saingan berat dari kaum pedagang yang
mendapat fasilitas dari Pemerintah Belanda.
Pada tahun 1933, Pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan koperasi
sebagai pengganti peraturan koperasi tahun 1915. Peraturan baru ini tidak ada
bedanya dengan peraturan koperasi tahun 1915, peraturan ini sama sekali tidak
cocok dengan kondisi rakyat Indonesia, akibatnya koperasi semakin mundur saja
dengan keluarnya peraturan tersebut.
Jawatan Koperasi pada tahun 1935 dipindahkan dari Departemen Dalam
Negeri ke Departemen Ekonomi karena banyaknya kegiatan di bidang ekonomi pada
waktu itu dan dirasakannya bahwa koperasi lebih sesuai berada di bawah
Departemen Ekonomi.
Pada Tahun 1937 dibentuklah koperasi simpan pinjam yang diberi bantuan
modal oleh pemerintah, dengan tugas sebagai koperasi pemberantas hutang rakyat,
terutama kaum tani yang tidak lepas dari cengkeraman kaum pengijon dan lintah
darat.
Selanjutnya pada tahun 1939 Jawatan koperai yang berada di bawah Departemen
Ekonomi, diperluas ruang lingkupnya menjadi jawatan koperasi dan perdagangan
dalam negeri. Hal ini disebabkan karena koperasi pada waktu itu belum mampu
untuk mandiri, sehingga pemerintah penjajah Belanda ini menaruh perhatian
dengan memberikan bimbingan, penyuluhan, pengarahan dan sebagainya tentang
bagaiman cara koperasi dapat memperoleh barang dan memasarkan hasilnya.
Perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Penjajah tersebut dimaksudkan agar
koperasi dapat bangkit dan berkembang serta mampu mengatasi dirinya sendiri.
| Sejarah Koperasi Di Indonesia Pada Masa Pendudukan
Jepang |
Sejarah Koperasi di Indonesia pada tahun 1942 sampai dengan 1945. Pada tahun
1942 peranan koperasi menjadi berubah lagi. KOerasi yang bercirikan demokrasi
sudah tidak ada lagi, karena oleh Balatentara Jepang sebagai penguasa pada
waktu itu, koperasi dijadikan sebagai alat pendistribusian barang-barang
keperluan tentara Jepang. Koperasi-koperasi yang ada ini diubah menjadi Kumiai,
yang berfungsi sebagai pengumpul barang untuk keperluan perang.
Pada masa ini, koperasi tidak mengalami perkembangan bahkan semakin hancur.
Hal ini disebabkan karena adanya ketentuan dari penguasa Japang bahwa untuk
mendirikan koperasi harus mendapatkan izin dari pemerintah setempat dan
biasanya izin tersebut sangat dipersulit.
| Sejarah Koperasi Pada Masa Kemerdekaan |
1. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1945 – 1958
Sejak Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian
UUD 1945 disahkan, maka bersamaan dengan itu juga timbul semangat baru untuk
menggerakkan koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi sudah mendapat landasan
hukum yang kuat di dalam UUD 1945. Karena koperasi sudah mendapat landasarn
hukum yang kuat dan merupakan bentuk organisasi ekonomi yang sesuai dengan jiwa
kekeluargaan rakyat Indonesia, maka Gerakan koperasi seluruh Indonesia
mengadakan konggres yang pertama pada tanggal 12 Juli 1947. Dari beberapa
keputusan penting yang diambil dalam konggres tersebut, salah satunya adalah
menetapkan bahwa tanggal 12 juli dijadikan sebagai Hari koperasi, yang bermakna
sebagai hari bertekad dari seluruh bangsa Indonesia untuk melaksanakan kegiatan
perekonomian melalui koperasi.
Pada tahun 1953, Gerakan Koperasi Indonesia mengadakan konggres kedua, di
mana salah satu keputusannya ialah menetapkan dan menganggkat Muhammad Hatta
sebagai bapak koperasi Indonesia. Kemudian pemerintah mengeluarkan UU koperasi
Nomor 79 tahun 1958.
2. Sejarah Koperasi di Indonesia Pada Tahun 1958 – 1965
Dalam sejarah koperasi, sejak berlakunya UU No. 79 Tahun 1958 yang
mendasarkan pada ketentuan pasal 38 UUDS 1950, koperasi semakin maju dan
berkembang, serta tumbuh di mana-mana. Tetapi dengan diberlakukannya kembali
UUD 1945 berdasarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 juli 1959, pemerintah
kemudian mengeluarkan PP no. 60 tahun 1959 sebagai peraturan pelaksana dari UU
No.79 Tahun 1958. Peraturan ini menentukan bahwa pemerintah bersikap sebagai
pembina dan pengawas dalam perkembangan koperasi di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1960 keluarlah Instruksi Presiden No.
2 Tahun 1960 yang isinya antara lain adalah menentukan bahwa untuk mendorong
pertumbuhan Gerakan Koperasi harus ada kerja sama antara Jawatan Koperasi
dengan masyarakat di dalam satu lembaga yang disebut Badan Penggerak Koperasi
(Bapengkop).
Besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan koperasi pada waktu
itu, berdampak juga pada ketergantungan koperasi terhadap bantuan pemerintah.
Pengurus koperasi terbiasa hnya mengharapkan datangnya bantuan atau distribusi
barang dari pemerintah. Para pengurus koperasi menjadi kehilangan inisiatif
untuk menciptakan lapangan usaha bagi kelangsungan hidup koperasi. Disamping
itu juga, partai-partai politik mulai campur tangan pada koperasi. Koperasi
mulai dijadikan sebagai alat perjuangan politik bagi sekelompok kekuatan
tertentu. Akibatnya koperasi menjadi kehilangan kemurniannya sebagai suatu
badan ekonomis yang bersifat demokratis, serta sendi dasar utama koperasi yang
tidak mengenal perbedaan golongan, agma dan ras atau suku menjadi tidak murni
lagi.
3. Sejarah Koperasi di Indonesia pada Tahun 1966 Sampai Sekarang
Pemerintahan Orde baru bertekad untuk mengembalikan ctra koperasi sesuai
dengan kehendak dari UUD 1945. Pada waktu itu terbentuklah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sementara (MPRS), di mana salah satu ketetapannya yang
penting yaitu Tap MPRS No. XXIII/MPRS/1966 mengenai pembaharuan kebijaksanaan
landasan ekonomi, keuangan dan pembangunan. Peranan koperasi dalam hal ini
tercantum di dalam Bab V, Pasal 42 dan Pasal 43 Tap MPRS tersebut.
Mengemban amanat dari Tap MPRS tersebut dengan mendapat bantuan dan
perhatian dari pemerintah, maka pada tanggal 17 juli 1966 Gerakan Koperasi
Indonesia mengadakan musyawarah Nasional di Jakarta. Beberapa keputusan penting
yang dihasilkan dalam Munas tersebut yaitu : (1) menolak dan membatalkan semua
keputusan dan hasil Munas Koperasi lainnya, yang kemudian diselenggarakan pada
tahun 1961 (Munas 1) dan Tahun 1965 (Munas 2), (2) Menyampaikan penghargaan dan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada MPRS.
Selanjutnya pada tanggal 18 Desember 196 pemerintah orde baru membuat UU
Koperasi No. 12 Tahun 1967 mengenai Pokok Pokok Koperasi. Dengan keluarnya UU
ini, maka koperasi-koperasi yang ada pada waktu itu mulai ditertibkan,
koperasi-koperasi yang tumbuh demikian mudah pada masa orde lama mulai
ditertibkan. Jumlah koperasi pada akhir tahun 1967 telah mencapai 64000, di
mana dari jumlah tersebut hanya 45000 yang berbadan hukum. Dengan adanya
penertiban sesuai dengan UU NO.12 ini, maka pada akhir tahun 1968 jumlah koperasi
yang ada tinggal 15000 koperasi dan koperasi ini sesuai dengan ketentuan dalam
UU No. 12 Tahun 1967.
Pada Tahun 1978, Pemerintah mengeluarkan instruksi presiden No.2 Tahun 1978
mengenai Badan Usaha Unit Desa atau Koperasi Unit Desa (BUUD atau KUD). Pada
permulaannya, Koperasi Unit Desa hanya mencakup koperasi desa, koperasi
pertanian dan koperasi serba usaha di desa-desa. Kemudian KUD telah mampu
mengembangkan usahanya ke bidang-bidang lain seperti bidang kerajinan rakyat,
perkreditan, perkebunan dan kegiatan dalam menangani masalah Tebu Rakyat
Intensifikasi (TRI) dan bahkan percengkehan nasional.
Keanggotaan Koperasi Unit Desa ini tidak didasarkan pada jenis usahanya,
akan tetapi didasarkan pada tempat tinggal penduduk atau anggota. Dalam hal ini
di suatu daerah kecamatan telah berdirik koperasi-koperasi lain selain koperasi
unit desa, maka koperasi-koperasi tersebut boleh terus menjalankan kegiatan
usahanya atau boleh juga bergabung dengan koperasi unit desa atas kemauannya
sendiri.
Perkembangan koperasi selanjutnya yaitu semakin banyaknya koperasi unit
desa yang hampir ada di setiap kecamatan, maka pemerintah mulai melakukan
pembinaan secara khusus KUD-KUD tertentu, yang ditunjuk untuk dijadikan KUD
percontohan.
Sekian pembahasan mengenai sejarah koperasi di Indonesia, semoga tulisan
saya mengenai sejarah koperasi di Indonesi dapat bermanfaat.
Sumber : Buku dalam Penulisan Sejarah Koperasi di
Indoensia :
Jenis-Jenis di Koprasi Indonesia
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki
tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara
bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi
produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi yang membantu usaha para
anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan
anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan
bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani
dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang
bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan
keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan
untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung
seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang
hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil
pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung,
padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil
dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual
berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari
koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi
menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal
sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan
pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari
dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja
koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya
terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan
pinjam dengan bank:
- Bunga pinjaman yang ditawarkan
lebih ringan dibanding dengan bank.
- Pembayaran pinjaman dapat
dilakukan secara mengangsur.
- Bunga yang didapatkan dari hasil
pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang
didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan
bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara
koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah
pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang
menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai
status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa
menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan
jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari
para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama
menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama
utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun
nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi
juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen
dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang
anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar
dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para
pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang
berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang
terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para
pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya
terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan
kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan
pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di
berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota
koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah
sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti
koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah,
koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk
menyimpan uang.
5.
Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi
yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan
karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang
kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi
menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi
primer dan sekunder dapat dilihat dari jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak
penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan
orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang
yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar
koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan
memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi
merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa
mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh
sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi
sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang
sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis
atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan
contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah
tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D.
Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan
menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang
dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota
dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan
pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha
koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan
bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis
barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan
hasil produksi para anggota koperasi.
Itulah tadi penjelasan lengkap
mengenai jenis-jenis koperasi yang dibagi berdasarkan 4 hal. Semoga informasi
ini dapat bermanfaat dan berguna bagi para pembaca setia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar