Rabu, 23 Januari 2019

ANGGARAN KOPERASI SEJAHTERA 2014



ANGGARAN KOPERASI SEJAHTERA 2014




NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
ARYA ARIFIN
ERNA YULIANI
JIHAN SHAFIRA
MUHAMMAD NABIL AL MAHDHY







 ANGGARAN KOPERASI SIMPAN PINJAM SEJAHTERA BERSAMA
 

PENERIMAAN ANGGOTA LUAR BIASA
Pasal 4
  1. Ketentuan umum, hak, dan kewajiban  anggota luar biasa tertuang dalam Anggaran Dasar Koperasi BAB II Pasal 20 dan 21.
Pasal 6
Modal Pinjaman
  1. Ketentuan modal pinjaman diatur pada Anggaran Dasar Koperasi BAB III, Pasal 27.

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota  dan diputuskan oleh 50% lebih 1 (satu) dari  yang hadir.
  1. Hasil amandemen/ perubahan  terhadap ART didokumentasikan oleh pengurus.
PENUTUP
Pasal 26
  1. Anggaran Rumah Tangga koperasi dibuat sebagai pelengkap dari Anggaran Dasar yang telah dibuat sebelumnya.
  2. Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditambah dan dirubah oleh Rapat Anggota sesuai perkembengan yang ada.
  3. Hal-hal yang beum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam peraturan khusus dan/atau Surat Keputusan Pengurus yang dibuat oleh Pengurus dan selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota.
  4. Apabila hal-hal yang diatur didalam Anggaran Rumah Tangga ini ternyata bertentangan dengan Anggaran Dasar, maka yang berlaku adalah Anggaran Dasar.
Pasal 26
  1. Anggaran Rumah Tangga ini disetujui dan disahkan oleh Rapat Anggota Koperasi pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017.
  2. Akta Anggaran Rumah Tangga  ini ditandatangani oleh kami yang diberi kuasa oleh Rapat Anggota pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017.



Senin, 07 Januari 2019

Pengertian SHU

Setiap anggota koperasi akan menerima SHU koperasi dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota koperasi itu sendiri.

SHU atas jasa modal
Pembagian atas jasa modal ini menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah pemilik modal (investor) dikarenakan melalui modalnya (simpanan) digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi koperasi sampai menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.

SHU atas jasa usaha
Pembagian atas jasa usaha menunjukkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan atau pemakai usaha koperasi. Jadi dari jasa yang dilakukan oleh setiap anggota terhadap usaha yang ada pada koperasi tersebut akan mendapatkan sisa hasil usaha.



SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda yang disesuaikan oleh jumlah (besar/kecil) partisipasi modal beserta transaksi yang dilakukan kepada usaha-usaha yang dijalankan oleh koperasi.
Perhitungan Sisa Hasil Usaha
SHU akan dibagikan setelah sebelumnya dikurangi untuk dana cadangan. Jumlah yang dibagikan pun sesuai dengan jasa usaha dan modal yang dilakukan oleh setiap individu anggota.  Pembagian sisa hasil usaha ditetapkan pada rapat anggota koperasi. Pembagian SHU bisa diikhtisarkan sebagai berikut:

Anggota
Cadangan koperasi
Bagian pengurus
Bagian pegawai/karyawan
Program pendidikan koperasi
Program pembangunan daerah kerja
Program sosial
Perhitungan akhir tahun bisa dilihat pada 45 ayat 1 UU No.25/1992 yaitu dirumuskan sebagai berikut:


SHU = Pendapatan – (Biaya + Penyusutan + Kewajiban Lain + Pajak)
Rumus diatas dapat disederhanakan menjadi:


SHU = TR – TC